Kacabdin Wilayah Jember: Usai Cuti Lebaran 2024 ASN tidak boleh Bolos Kerja

Beberapa hari lagi, Cuti Bersama Hari Raya Idulfitri 1445 H akan berakhir, tepatnnya Senin (15/4/2024) lusa.

Hal itu sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, yang menetapkan hari libur lebaran 2024 sebanyak enam hari, sejak Senin (8/4/2024) lalu.

Berdasarkan penetapan tersebut, artinya seluruh aktivitas pelayanan publik akan kembali beroperasi normal, termasuk satuan pendidikan SMA, SMK dan SLB di lingkungan Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Jember ( Kab Jember dan Lumajang)

Berkaitan hal tersebut, seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Jember (Kab Jember dan Lumajang) diingatkan untuk tidak bolos pada hari pertama dan seterusnya usai cuti lebaran.

“Seluruh ASN tenaga kependidikan maupun guru/pendidik di Lingkungan Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Jember agar disiplin masuk kerja, termasuk guru pada satuan pendidikan SMA SMK SLB setelah menikmati libur panjang Idulfitri 1445 H,” kata Kacabdin Wilayah Jember, Sugeng Trianto.

Pada hari pertama masuk kerja pascacuti lebaran, Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Jember akan menggelar Sidak pada satuan pendidikan SMA SMK dan SLB.

Sebagai upaya pengawasan terhadap ASN tenaga kependidikan maupun guru/pendidik bolos kerja, maka kepala sekolah wajib memonetoring absen kehadiran pada masing-masing satuan pendidikan.

“Sama seperti tahun lalu, hari pertama selesai cuti lebaran, ASN tenaga pendidik/guru, wajib mengisi daftar absen di tempat kerja dan Kepala sekolah wajib memonetoring, dan Cabdin Wil Jember akan menggelar Sidak pada satuan pendidikan” ujarnya.

Sanksi pun menanti bagi para ASN tenaga kependidikan maupun guru yang masih nekat tidak masuk kerja, tanpa alasan yang jelas usai cuti lebaran.

“Harus masuk bekerja, bukan hanya hari pertama tapi hari-hari selanjutnya juga tetap rajin” tegas Sugeng Trianto

Tinggalkan Balasan