JEMBER, KABARJATIM.NET – Kepala Cabang Dinas Pendidikan Jatim Wilayah Jember pada hari Selasa 6 Juni 2023 diundang oleh komisi D DPRD Jember berkaitan dengan ujaran kebencian dan berita hoaxs.
Kejadian bermula dari laporan masyarakat yang menyebut adanya oknum guru PPKN berinisial BW yang berdinas di salah satu SMK Negeri Jember telah menyebar vidio fitnah tentang Gibran Walikota Solo, serta dianggap merugikan ormas tertentu.
“Kami mendapatkan laporan bahwa seorang ASN guru menyebar berita hoaxs dan menghasut dg membuat opini yang negatif pada Gibran putra Presiden Jokowi,” kata Edy Purnomo, Anggota Komisi D DPRD Jember Fraksi PDIP.
Lebih lanjut Edi Purnomo menegaskan, guru itu tugasnya mengajar dengan baik dan mendidik pada siswa untuk bekal terjun di masyarakat.
Menanggapi hal itu, Sugeng Trianto, Kepala Cabang Dinas Pendidikan Jatim Wilayah Jember menyatakan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir pegawai yang coba-coba ‘bermain’ dengan hoaks alias berita bohong yang menghasut kepada kelompok tertentu ataupun perseorangan.
“Kalau gurunya suka nyebar berita Hoaxs dan menyebar ujaran kebencian, mau dijadikan apa siswa – siswinya? Saya berharap ada tindakan nyata dari Cabdin Wil Jember berkaitan dengan oknum guru BW, entah di mutasi atau di stafkan sesuai dengan regulasi ASN,” ungkapnya.
Lebih lanjut ia menjelaskan bawa hukuman berat menanti bagi aparatur sipil negara (ASN) maupun tenaga kontrak yang terbukti membuat dan ikut menyebarkan hoaks.
Hal ini sesuai dengan arahan Pemerintah Pusat melalui Surat Edaran Nomor 137 Tahun 2018 tentang Penyebaran Informasi Melalui Media Sosial Bagi Aparatur Sipil Negara.
Surat Edaran tersebut ditujukan kepada Para Menteri Kabinet Kerja, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung RI, Sekretaris Kabinet, Para Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Non Struktural, Gubernur, Bupati/Wali Kota.
“Kita tegas. Kalau yang bersangkutan ada unsur niat yang kuat, maka bisa diberhentikan. Kita ada mekanismenya dengan melakukan investigasi kepada yang bersangkutan sebelum di ambil keputusan pemecatan,” tegas Sugeng Trianto, saat diminta keterangan pada Kamis, 8 Juni 2023.
Ia menyebut, dalam setiap kesempatan tak henti-hentinya untuk mengingatkan seluruh ASN dan tenaga kontrak agar jangan main-main dengan hoaks. Seperti yang di lakukan oleh oknum guru berinisial BW yang bertugas di salah satu SMK Negeri Jember.
“Jika masih tidak patuh apa yang dibuat negara untuk memerangi hoax maka kita proses melalui mekanisme. Ini sudah kita sampaikan setiap ada pembinaan di satuan pendidikan. Tidak hanya ASN tapi juga para tenaga honorer dan PPPK,” kata Sugeng.
Untuk itu, Sugeng meminta semua elemen, tak hanya ASN dan tenaga honorer dan PPPK untuk cerdas bermedia sosial.
“Cek lebih dahulu kebenarannya sebelum membagikan informasi yang diterima. Kita kan sudah tekankan bahwa ada undang-undang IT,” tegasnya.***