PMII Gelar Aksi Unjuk Rasa Terkait Pembahasan RTRW dan RDTR Jember

JEMBER, KABARJATIM.NET – Aksi unjuk rasa menggema di depan gedung DPRD Kabupaten Jember, Jawa Timur, pada Kamis 15 Juni 2023.

Ratusan aktivis Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Jember menyuarakan keberatan mereka terhadap pembahasan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Jember.

Dalam aksi tersebut, terdapat enam tuntutan yang disampaikan oleh para mahasiswa. Salah satu aktivis, Nanda Khoirurrijal, mengungkapkan jika PMII menuntut agar Pemerintah Kabupaten Jember mengembalikan fungsi Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) dan menghentikan proses teknokrasi pembuatan Peraturan Daerah RTRW Jember hingga KLHS RTRW divalidasi.

Tak hanya itu, PMII Jember juga menegaskan tuntutan lainnya kepada Pemkab Jember, yaitu publikasi naskah draf revisi RTRW dan penghentian pembahasan RDTR.

“Kami mendesak agar klausul pertambangan di wilayah Jember dihapuskan. Kami juga mengajak DPRD Jember untuk mengawasi secara ketat proses revisi RTRW,” tambah Nanda.

PMII Jember mendasari tuntutannya dengan memberikan alasan yang kuat. Nanda, salah satu aktivis, menjelaskan bahwa wilayah yang menjadi perhatian utama PMII Jember terletak di bagian selatan, khususnya di Getem.

Di sana, terjadi perubahan fungsi jalan lintas selatan menjadi tambak padahal, dalam RTRW dan KLHS tertera dengan jelas bahwa wilayah selatan ini seharusnya digunakan untuk tujuan konservasi dan sebagai benteng alami melawan potensi tsunami.

PMII Jember sangat mendesak agar izin tambak yang melanggar aturan segera dicabut di wilayah selatan tersebut. Selain Getem, mereka juga mengawal keberlanjutan kawasan Grenden di Kecamatan Puger.

Nanda menambahkan jika wilayah Grenden seharusnya tidak termasuk dalam wilayah pertambangan. Namun, hingga saat ini, Gunung Sadeng masih terus dieksploitasi dan menjadi incaran investor, terutama dari China.

PMII juga memberikan perhatian serius terhadap perlindungan gumuk atau bukit di Jember. Nanda menjelaskan, “Gumuk-gumuk di Jember telah dijual habis, dan hal ini menimbulkan kekhawatiran bahwa akan terjadi penggundulan dan dampak negatif bagi masyarakat. Sumber mata air untuk pertanian juga terletak di wilayah tersebut.”

Dengan argumentasi yang solid dan kepedulian terhadap lingkungan, PMII Jember tetap gigih dalam menuntut pemenuhan tuntutan mereka guna melindungi wilayah yang penting dan menjaga keseimbangan ekosistem yang ada.

Dua anggota DPRD Jember, yaitu Tabroni dari PDI Perjuangan dan Mufid dari Partai Kebangkitan Bangsa, bertemu dengan para aktivis PMII.

“Usulan untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Perda) Perubahan RTRW telah diajukan sejak tahun 2022. Namun, hingga saat ini, draftnya belum diserahkan,” ungkap Mufid.

Mufid melanjutkan, “Setelah kami melakukan konfirmasi kepada organisasi perangkat daerah terkait, ternyata terdapat tiga komponen yang harus dilengkapi. Kami masih menunggu tanda tangan dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur. RTRW ini sangat penting bagi kehidupan 2,6 juta penduduk Jember. Oleh karena itu, kami harus memantau dengan ketat prosesnya.”

Mufid berencana untuk mengajukan pertanyaan terkait masalah RTRW ini kepada Pemerintah Kabupaten Jember.

“Kami akan memastikan dengan organisasi perangkat daerah terkait. RTRW harus dibahas terlebih dahulu sebelum membahas RDTR. Jika RTRW saja belum masuk, bagaimana mungkin kita dapat membahas RDTR,” ujar Mufid.

Dengan kesungguhan para anggota DPRD Jember dalam menghadapi isu RTRW dan keinginan untuk memastikan transparansi dan kesesuaian dengan peraturan, mereka berkomitmen untuk memantau perkembangan pembahasan dan memastikan bahwa kepentingan masyarakat Jember terjaga dengan baik.(***)

Tinggalkan Balasan