KABARJATIM.NET_Praktik jual beli kursi di SMAN 1 Jember saat moment Pendaftaran dan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2023 terungkap ketika terdapat salah seorang wali calon siswa diminta untuk membayar jumlah uang yang mencapai puluhan juta rupiah.
Kejadian bermula ketika seorang wali murid bernama Hd ingin mendaftarkan keluarganya ke SMAN 1 Jember melalui jalur tidak mampu atau jalur afirmasi.
Singkat cerita ia diminta untuk membayar sejumlah uang puluhan juta oleh seseorang yang dikenal sebagai Hr agar keluarganya diterima dengan lancar.
Hr, yang merupakan oknum yang terlibat, berjanji kepada Hd bahwa ia akan memastikan keluarganya lolos dalam pengumuman penerimaan peserta didik baru melalui jalur afirmasi pada tanggal 23 Juni 2023.
Agar bisa menggunakan jalur ini, Hd harus menyertakan bukti bahwa ia bekerja sebagai buruh dan membayarkan sejumlah uang kepada Hr.
“Saat telpon saya, yang bersangkutan mengatakan jika melalui jalur sekolah biayanya sebesar Rp30 juta. Dan itu sudah harga umum yang ditarifkan pihak sekolah,”ujar Hd.
Permintaan ini sangat mengejutkan Hd. Pasalnya, uang yang dimilikinya hanya sedikit. Namun, demi anaknya, HD akhirnya memberikan semua uang yang dimilikinya kepada Hr, meskipun jumlahnya jauh dari permintaan yang diajukan.
Sayangnya impian anak Hd untuk bersekolah di SMA tertua di Jember pupus dengan dalih adanya syarat administrasi yang tidak sesuai dan uang yang telah diberikan oleh Hd telah dikembalikan oleh oknum.
“Ketika dilakukan survei, ternyata saya masuk dalam kategori orang yang mampu secara finansial. Akibatnya, saya tidak lolos dalam pengumuman penerimaan siswa baru di sekolah favorit tersebut,” jelasnya.
Peringati Hari Narkoba, Ganjar Milenial Center Mojokerto Adakan Senam Massal
Dalam menanggapi hal tersebut, Dr. Moh. Edi Suyanto, M.Pd yang menjabat sebagai Kepala Sekolah SMAN 1 Jember membantah adanya praktik jual beli kursi di sekolah tersebut.
“Tidak ada praktik jual beli kursi sekolah seperti yang diberitakan. Proses seleksi PPDB SMAN 1 Jember dilakukan sesuai dengan prosedur (petunjuk teknis) yang berlaku,” ungkap Edi Suyanto.
Lebih lanjut, Edi menjelaskan bahwa oknum dengan inisial Hr merupakan individu eksternal yang sebelumnya pernah bekerja sebagai guru di SMAN 1 Jember dan kini telah pensiun.
Edi mengetahui kejadian ini setelah mendapatkan laporan adanya praktik jual beli kursi di SMAN 1 Jember selama proses penerimaan peserta didik baru.
Berdasarkan laporan tersebut, oknum Hr telah menerima sejumlah uang sebesar 2,5 juta rupiah dengan janji agar seorang siswa diterima di SMAN 1 Jember dan tindakan ini dilakukan tanpa sepengetahuan pihak sekolah.
“Oknum yang merupakan mantan guru tersebut diduga menggunakan sistem memahan di atas kuda, sehingga jika siswa berhasil diterima, uang tersebut akan diambil olehnya,” ungkap Edy.
Lebih lanjut, Edi menjelaskan bahwa calon siswa tersebut tidak diterima di SMAN 1 Jember karena tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
Ketika ditemui oleh Tim KabarJatim.Net, oknum Hr mengakui perbuatannya dan menyampaikan permintaan maaf kepada semua pihak yang merasa dirugikan.
Hr mengaku khilaf dan menyesal sehingga melakukan hal yang melanggar norma dan merugikan pihak lain. Ia menjelaskan bahwa ia menjaring dan menjanjikan calon siswa yang mendaftar PPDB pasti diterima tanpa adanya campur tangan pihak lain.
Oknum Hr yang merupakan mantan guru SMAN 1 Jember yang sudah dinyatakan pensiun itu menyebutkan aksinya tersebut ia lakukan sendirian dan tidak melibatkan institusi SMAN 1 Jember.
“Saya meminta maaf kepada para alumni, keluarga besar SMAN 1 Jember, masyarakat Jember, dinas pendidikan, dan semua pihak yang merasa dirugikan. Saya berjanji tidak akan mengulangi tindakan ini lagi,” tandasnya.(***)
Pingback: Kiat Penting untuk Menghindari Kesalahan Saat Melamar ke Perusahaan BUMN - Kabar Jatim